Rabu, 12 April 2017

profesionalisme berbasis jabatan (Pilot)

Ichsan Widitianto
4KA31
14113196
Profesionalisme Pilot

1.       Latar Belakang

Pilot adalah sebutan untuk orang yang mengemudikan pesawat terbang. Sebagai sebuah profesi yang menuntut keahlian/skill dalam mengemudikan pesawat, seorang pilot menempuh ujian resmi yang diadakan oleh sekolah penerbangan, dan otoritas penerbangan. Seorang pilot akan mendapatkan sertifikat atau ijazah penerbangan (pilot lisence), yaitu suatu surat pengakuan kemampuan seorang pilot (kompetensi) untuk menerbangkan pesawat dengan tipe dan ukuran tertentu. Berdasarkan Undang-undang tahun 2009 pasal 53 ayat (1) mengatakan “setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara”.

Dalam tugasnya di dalam kokpit pesawat, pilot dibantu oleh seorang ko-pilot selama penerbangan berlangsung. Pilot dank o-pilot akan mengikuti jalur-jalur penerbangan yang telah didaftarkan dan terpogram melalui bantuan sisitem navigasi pesawat serta mengikuti informasi yang diberikan oleh menara control lalu lintas di Bandar udara maupun petugas pelayanan lalu lintas pelayanan di sepanjang perjalanan.

2.       Tugas pilot dan lingkupnya
Adapun kepangkatan dalam dunia penerbangan (sipil) sebagai berikut :
-          Captain : komandan dari sebuah pesawat
-          First officer : wakil dari captain yang akan mengambil alih tugas captain
Jenjang karir seorang penerbang sipil di suatu Airline biasanya dimulai sebagai First Officer (F/O) di pesawat kecil dalam perusahaan tersebut.Kemudian naik ke pesawat yang lebih besar, masih sebagai F/O dan seterusnya. Kemudian mendapat promosi sebagai Captain di pesawat kecil, selanjutnya sebagai Captain ke pesawat yang lebih besar demikian seterusnya.




3.       Tanggung Jawab Pilot
Berikut di bawah ini adalah beberapa tanggung jawab yang paling berat:
a. Menerbangkan pesawat.
Pesawat yang diterbangkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pilot tersebut. Keselamatan pesawat tersebut ada di tangan sang penerbang karena ia seharusnya sudah mampu menerbangkan pesawat dengan profesional dengan memperhatikan cuaca dan teknik.
b. Menjaga keselamatan penumpang.
Bagi pilot komersial, atau pilot yang bekerja pada maskapai penerbangan dan menerbangkan pesawat untuk dibayar, tanggung jawab terbesarnya adalah membuat penumpang nyaman dan menjaga keselamatan mereka.
c. Menjaga kesehatan diri sendiri.
Hal yang sudah menjadi tanggung jawab siapapun termasuk pilot adalah menjaga kesehatan diri sendiri. Namun, pilot harus ekstra dalam menjaga kesehatannya karena saat bekerja, ia harus fit dan bekerja maksimal tanpa ngantuk dan lelah.

4.       Etika dan Profesionalisme Pilot
Para pilot pasti sangat tahu dan sangat patuh pada prosedur kerja dan keselamatan, apalagi bila salah prosedur resikonya banyak nyawa akan melayang, nyawa crew dan para penumpang. Pilot adalah sebuah profesi yang tidak main-main. Ada yang mengatakan bahwa sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memenuhi tiga unsur syarat, yaitu:
·         Ada lembaga pendidikannya
·         Ada organisasi profesinya
·         Ada kode etiknya.
Pekerjaan sebagai pilot tentunya telah memenuhi ketiga unsur tersebut. Pilot dihasilkan oleh lembaga pendidikan pilot/penerbang yang tentunya tidak sembarang memberi tanda lulus/sertifikat atau lisensi penerbang. Adakah lisensi terbang/sertifikat pilot yang didapat dengan cara nembak? (Kaya SIM aja.)Ada organisasi profesi pilot, yang di antara berfungsi memberikan pembelaan seperti kasus di atas, dan tentunya ada kode etik pilot.
Jadi barangkali hampir dapat dipastikan para pilot adalah orang-orang profesional yang menjunjung tinggi profesionalitas karena dihasilkan oleh lembaga pendidikan profesi, serta patuh dan taat pada kode etik profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesinya. Tapi, sebagai manusia biasa tak bisakah pilot berbuat salah, lalai, atau disalahkan sehingga dapat dihukum? Meskipun, barangkali belum ada hingga saat ini (atau saya tidak tahu) pilot dihukum karena pesawatnya celaka dan mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. Etika profesi seorang pilot antara lain:
-          Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat.

-          Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.

-          Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya.

-          Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.

-          Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan

-          Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau  dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.

-          Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.



Daftar Pustaka