Senin, 20 Maret 2017

Perbandingan profesi Polisi dan TNI




Ichsan Widitianto

14113196 - 4KA31

Universitas Gunadarma





Perbandingan 2 profesi, polisi dan TNI.



Polisi

Polisi merupakan aparat Negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanandan ketertiban masyarakat. Adapun tugas dan wewenang kepolisian Indonesia diantaranya, yaitu :

1. Sebagai alat Negara penegak hokum, memelihara serta meningkatkan terti hokum.

2. Sebagai pengayom, memberikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Membina ketentraman masyarakat dalam wilayan Negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

4. Membimbing masyarakat demi terciptanya kondisi yang memnunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.



Kedudukan dan Peran Polisi

Kedudukan dan peran Polri dalam Era Reformasi, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 membawa perubahan fungsi Polri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dimana pelaksanaan tugasnya secara tegas telah dipisahkan dari tentara. Ini ditetapkan berdasarkan TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan peraturan ini membuat peran dan kedudukan Polri yang setara dengan TNI. Diharapkan juga dengan peraturan ini membuat peran yang setara dengan Kejaksaan Agung dan departemen-departemen lainnya, termasuk lembaga pemerintah non-departemen atau setara dengan menteri negara. Keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pengaturan kedudukan dan peran Polri pasca Undang- Undang No. 28 Tahun 1997.

Sedangkan dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:



1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

8. Mengadakan penghentian penyidikan;

9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan

12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.



TNI

Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata. TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan panglima TNI.

Salah satu jati diri TNI merupakan tentara profesional terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI berfungsi sebagai berikut:




1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.

3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.



TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.



Dalam melakukan tugas tersebut dilakukan dengan dua operasi militer, yang pertama operasi militer dan kedua operasi militer selain perang yang meliputi sebagai berikut:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.

3. Mengatasi aksi terorisme.

4. Mengamankan wilayah perbatasan.

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.

10. Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.



Daftar pustaka :

- http://www.gresnews.com/berita/tips/181247-peran-tugas-dan-fungsi-tni/0/

- http://al-badar.net/pengertian-tugas-dan-wewenang-kepolisian-polri/

- http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-polisi-definisi-fungsi.html